Satpol PP Sigi, Badan Ketertiban Umum Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan jadwal razia yang akan dilakukan di wilayah tersebut. Badan ini dikenal dengan penegakan peraturan dan hukum yang ketat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan pengumuman tersebut, penggerebekan tersebut akan menyasar kawasan yang diketahui terdapat aktivitas ilegal seperti pedagang kaki lima ilegal, tempat usaha tanpa izin, dan pelanggaran ketertiban umum lainnya. Penggerebekan tersebut bertujuan untuk menindak aktivitas ilegal tersebut dan memastikan warga dan pengunjung dapat menikmati lingkungan yang aman dan tertib di kabupaten tersebut.
Jadwal penggerebekan yang akan datang mencakup beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, dengan penggerebekan pertama akan dilakukan di pusat kota pada Senin pagi. Penggerebekan selanjutnya akan dilakukan sepanjang minggu di berbagai lingkungan dan kawasan komersial.
Satpol PP Sigi mengimbau warga dan pemilik usaha untuk bekerja sama dengan pihak berwenang selama penggerebekan dan memastikan mereka mematuhi semua peraturan. Mereka yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan denda, sanksi, atau konsekuensi hukum lainnya.
Badan tersebut juga telah mengingatkan warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan atau ilegal kepada pihak berwenang untuk membantu menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di kabupaten tersebut. Dengan bekerja sama, warga dan pihak berwenang dapat menciptakan komunitas yang aman dan tertib untuk dinikmati semua orang.
Secara keseluruhan, penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Sigi mendatang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mereka dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum di kabupaten tersebut. Warga dan pemilik usaha didorong untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan melaporkan setiap kegiatan ilegal untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua orang.
